Pemerintah Indonesia siap menandatangani perjanjian yang mengakhiri larangan terhadap pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi, baik sebagai pekerja rumah tangga maupun pegawai sektor publik, setelah menerima jaminan dari Arab Saudi untuk menerapkan perlindungan pekerja yang lebih kuat. Menteri dari kedua negara dijadwalkan menandatangani nota kesepahaman akhir bulan ini di Jeddah, yang bertujuan untuk memfasilitasi pekerjaan legal bagi pekerja migran, menurut Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Abdul Kadir Karding. “Setelah sistem perlindungan tenaga kerja Arab Saudi membaik secara memadai, kami akan membuka kembali program tersebut,” kata Abdul Kadir dalam pesan teks yang dikutip asharqbusiness pada hari Sabtu (15/3/25).